KPK Kecam Ormas Dewan Pengawas KPK yang Gunakan Alamat dan Logonya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam adanya organisasi masyarakat yang menggunakan nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pelayanan Publik yang menggunakan logo dan mencantumkan alamat resmi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jalan HR Rasuna Said.
"KPK mengecam perbuatan para pihak yang telah menggunakan logo menyerupai KPK dan menggunakan alamat KPK sebagai identitas ormas secara tidak bertanggung jawab," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 26 Oktober.
Ia memastikan ormas tersebut bukan bagian dari komisi antirasuah maupun Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Ali menegaskan pihaknya juga tak pernah bekerja sama dengan organisasi tersebut.
"KPK meminta para pihak untuk segera menghentikan aksinya, yang diduga dapat mengarah kepada perbuatan-perbuatan penipuan maupun pemerasan," tegasnya.
Baca juga:
- Bicara Soal Pencegahan Korupsi, Lili Pintauli: Musuh Kita adalah Diri Sendiri yang Memanfaatkan Posisi
- Menpan RB Ingatkan ASN KPK Harus Berakhlak
- Hakim Ragukan Kebaikan Azis Syamsuddin: Bantu Warga Kebanjiran Itu Wajar, Tapi Pinjami Penyidik KPK Rp200 Juta Mikir juga Kami
- Geledah Kantor Bupati Kuansing, KPK Temukan Dokumen Rekomendasi dan Persetujuan Perpanjangan HGU Sawit
Lebih lanjut, Ali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penggunaan atribut maupun logo KPK. Dia mengatakan kejadian semacam ini biasanya berujung pada penipuan dan pemerasan yang banyak terjadi di beberapa daerah dan membuat banyak pihak jadi korban.
"Para pelaku pun banyak yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum," ungkap Ali.
Selain berhati-hati, Ali juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus semacam ini.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.