Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap di Samarinda, Disita Pistol Mainan dan Borgol

SAMARINDA - Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur meringkus komplotan polisi gadungan. Pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan saat penangkapan.

"Kami amankan pelaku pertama di indekos Jalan Pangeran Antasari 2, bersama dengan barang bukti pistol mainan dan borgol," kata Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin dikutip Antara, Senin, 25 Oktober.

Pengungkapan kasus polisi gadungan ini bermula saat korban sedang mengantarkan penumpangnya, dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda. 

Sesampainya di depan salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, mobil korban dipepet para pelaku. Saat berhenti, pelaku mengaku merupakan anggota polisi yang bertugas di Balikpapan. 

Korban pun dibawa masuk ke mobil. Pelaku langsung menodongkan senjata mainan ke korban dan meminta sejumlah uang. 

Tetapi, karena korban tak memiliki uang, korban diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan guest house. Atas kejadian itu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Tim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan tersebut, dengan dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim. 

Polisi menangkap seorang pelaku, yakni inisial RH (31) warga Jalan Sumber Sari Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kukar, Kaltim.

Setelahnya polisi menangkap pelaku lainnya yang berada di Balikpapan berinisial WD (23) warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.

"Jadi, kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas di kaki mereka," terangnya. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni tiga unit mobil, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

"Jadi, pelaku ini sudah beraksi di tujuh TKP sejak tahun 2020 di wilayah Samarinda. Dan memang keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," kata Kapolsek. 

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.