Bagikan:

SAMARINDA - Polresta Samarinda menangkap dua orang pelaku perampokan yang mengaku polisi, dengan membawa pistol jenis softgun dan satu unit borgol yang ditodongkan kepada dua korban pengendara sepeda motor.

"Korban bernama Nursalim (23) melaporkan pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dan temannya di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP) pada Kamis (2/2) dini hari," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dilansir ANTARA, Jumat, 17 Maret.

Dia mengatakan, saat itu Nursalim dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, berinisial F (34) yang merupakan residivis kasus pencurian motor dan AR (29) dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, mereka diminta untuk berhenti dan kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi. Salah seorang dari pelaku memegang senjata api dan tiba-tiba memukul ke arah kepala Nursalim.

"Setelah itu Nursalim dan saksi dibawa dengan alasan ke kantor polisi, namun ternyata dalam perjalanan barang-barang berharga keduanya diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru," ujar Ary Fadli.

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur membawa barang-barang tersebut.

Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit pistol air soft gun warna hitam dan satu buah borgol.

"Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban," Imbuh Ary Fadli.

Menurut dia, HP korban sempat ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600 ribu, FH menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.