Segera Bayar PBB-P2 ya Warga Jakarta, Biar Tak Kena Denda Administrasi 2 Persen Per Bulan
JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengingatkan warga Jakarta untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021.
Lusiana menyebut PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu Pemprov DKI dalam menjalankan program penanggulangan COVID-19. Sehingga, kondisi ekonomi DKI akan segera pulih.
"Untuk itu kami menghimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajibannya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta", kata Lusiana dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober.
Lusiana menuturkan, sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar lebih dari Rp7,7 Triliun atau 70,03 persen.
Baca juga:
- Kabar Gembira untuk Warga Depok, Pemkot Hapus Denda Keterlambatan PBB
- Greysia/Apriyani Dapat Hadiah Rp76 Juta dan Bebas PBB Seumur Hidup dari Bupati Tangerang
- Pemkot Malang Beri Relaksasi Pembayaran PBB Pelaku Usaha
- Erick Thohir Sebut Penerapan Pajak Karbon Akan Sejalan dengan Pengembangan Pasar yang Sudah Berjalan
Lebih lanjut, Lusiana menekankan batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada tanggal 29 Oktober mendatang. Karenanya, ia menekankan agar pembayaran PBB-P2 dilakukan sebelum jatuh tempo karena ada denda yang akan dikenakan jika terlambat membayar.
"Kembali kami ingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2 persen per bulan," jelas dia.
Sebagai informasi, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan seperti:
a. Layanan teller : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
b. Layanan ATM : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
c. Layanan Internet Banking : BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli.
d. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri.
e. Layanan PPOB (payment point online bank) : BNI dan Bank Bukopin
f. Layanan EDC : BJB dan Bank Bukopin
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta. go.id/esppt/informasi_sppt