Segera Bayar PBB-P2 ya Warga Jakarta, Biar Tak Kena Denda Administrasi 2 Persen Per Bulan

JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengingatkan warga Jakarta untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021.

 

Lusiana menyebut PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

 

Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu Pemprov DKI dalam menjalankan program penanggulangan COVID-19. Sehingga, kondisi ekonomi DKI akan segera pulih.

 

"Untuk itu kami menghimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajibannya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta", kata Lusiana dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober.

 

Lusiana menuturkan, sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar lebih dari Rp7,7 Triliun atau 70,03 persen.

 

 

Lebih lanjut, Lusiana menekankan batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada tanggal 29 Oktober mendatang. Karenanya, ia menekankan agar pembayaran PBB-P2 dilakukan sebelum jatuh tempo karena ada denda yang akan dikenakan jika terlambat membayar.

 

"Kembali kami ingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2 persen per bulan," jelas dia.

 

Sebagai informasi, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan seperti:

 

a. Layanan teller : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.

 

b. Layanan ATM : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.

 

c. Layanan Internet Banking : BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli.

 

d. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri.

 

e. Layanan PPOB (payment point online bank) : BNI dan Bank Bukopin