Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Tak Masalah Dicekal Polisi
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menggagap pencekalan yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada Imigrasi atas nama dirinya, sebagai hal yang wajar.
Dia dicekal berkaitan perkara penerbitan surat jalan Djoko Tjandra oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Menurut Anita, pencekalan itu masih dianggap wajar dikarenakan murni proses penyelidikan.
"Tidak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar ko tidak apa-apa, tidak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," ucap Anita di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 27 Juli.
Anita juga siap diperiksa dan tak akan menghindar soal kemungkinan pemeriksaan oleh Bareskrim terkait kasus dugaan keterlibatannya atas penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Siap dong, Allah kok penolong saya," singkat Anita.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.
"Kemarin tanggal 22 Juli tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Juli.
Argo menjelaskan, surat bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, langkah pencekalan dilakukan karena pihaknya tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana penerbitan surat jalan Djoko Tjandra oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
"Jadi penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata dia.
Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020. "Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," kata Argo.