Sri Mulyani Cs Siap Ladeni Gugatan Setiawan Harjono Obligor BLBI Besan Setya Novanto
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menghadapi gugatan pengadilan yang dilayangkan oleh Setiawan Harjono salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
“Kita ikuti proses peradilannya dan prosesnya semua,” ujar dia melalui saluran virtual, Jumat, 22 Oktober.
Menurut Tri, hingga saat ini prosedur menuju persidangan masih berjalan karena baru dalam tahap pemanggilan.
“Ini karena baru pemanggilan, jadi sidang juga belum berproses,” tuturnya.
Adapun, menurut anak buah Sri Mulyani itu agenda di meja hijau baru akan bergulir pada pekan depan.
“Kalau menurut gugatannya, jadwal sidang adalah pada 25 Oktober,” tegas dia.
Baca juga:
- Faisal Basri Beri Ungkapan Pesimistis untuk Indonesia: Mustahil Ekonomi Tumbuh 5 Persen Kalau Kreditnya Cuma Naik 3 Persen
- Grab dan OVO Perluas Transaksi Digital di Solo, 'Mas Wali' Gibran Rakabuming Tawarkan 44 Pasar Tradisional
- Pernah Anggap Enteng COVID-19, Alokasikan Rp8,5 Triliun Bengkak jadi Rp695 Triliun, Sri Mulyani Berikan Penjelasan
Sebagai informasi, Setiawan Harjono melayangkan gugatan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu terkait perkara utang-piutang BLBI.
Hal tersebut tertuang dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asal tahu saja, Setiawan Harjono merupakan mantan petinggi PT Bank Asia Pacific (Aspac) yang dinyatakan memiliki utang kepada negara lebih dari Rp3,57 triliun. Dia merupakan pengusaha sekaligus besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa Setiawan Harjono mangkir dalam pemanggilan ketiga yang dilayangkan oleh Satgas BLBI pada Kamis, 9 September 2021 lalu.
“Tidak hadir,” kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Bernadette Yuliasari.