Aksi Saling Lapor di Kasus Dugaan KDRT Kombes RW

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh perwira menengah Polri, Kombes RW, terhadap anak dan istrinya kian runyam. Sebab dalam kasus itu diwarnai aksi saling lapor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Kombes RW melaporkan kasus pencurian dan pengeroyokan yang dilakukan keluarganya ke Polres Metro Jakarta Utara. Sedangkan, anak dan istrinya melapor ke Polsek Kelapa Gading atas dugaan tindak KDRT.

Dengan adanya dua laporan tersebut, maka, penyidik dari Biro Paminal Divisi Propam Polri memeriksa Kombes RW, juga anak, istri, dan sepupunya, untuk mengklarifikasi fakta yang terjadi.

"Pokoknya yang terlibat dalam kejadian kemarin semua diklarifikasi, tentunya kami menunggu hasil laporan penyelidikan dari Paminal Div Propam Polri," ucap Awi di Mabes Polri, Senin, 27 Juli.

Persolan ini bermula ketika anak dari Kombes RW yang berinisial AR menggunggah ke media sosial terkait kekerasan terhadapnya. Bahkan, dalam unggahan itu disebut jika kekerasan yang dialami seperti diinjak hingga dicakar.

Awi melanjutkan, dari hasil klarifikasi tersebut nantinya akan ditentukan oleh penyidik terkait pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, dengan pemeriksan itu bisa memastikan ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kombes RW.

"Bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri nya. Kita lihat perkembangannya tentunya, termasuk kasus pidananya," kata Awi.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami soal bagaimana Kombes RW berkeluarga dan penyebab perseteruan tersebut. Sebab, jika terbukti maka Kombes RW dianggap melanggar aturan disiplin dan kode etik Polri.

"Nanti kalau ada melanggar kedisiplinan, nanti pimpinan yang menilai itu, tentunya kita tunggu hasil, (hukuman) apa displin dlu atau kode etik kita lihat," pungkas Awi.