Babak Baru Trump yang Dimakzulkan oleh DPR AS

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting pada Rabu (18/12) waktu setempat. Sebanyak 230 anggota Dewan yang berasal dari Partai Demokrat sepakat memakzulkan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan.

Dilansir dari CNN dan New York Times, selain penyalahgunaan kekuasaan DPR AS juga sepakat bahwa Trump telah merendahkan kewenangan Kongres. Voting tersebut digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu, 18 Desember waktu setempat.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan," kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol dikutip dari CNN, Kamis, 19 Desember.

Proses voting digelar sebanyak dua kali, di mana voting pertama dilakukkan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

Melansir dari New York Times, Trump menganggap proses pemakzulan yang dilakukan oleh Partai Demokrat terhadap dirinya dipenuhi dengan kebencian. Hal itu diungkapkannya saat berkampanye di Michigan, ketika DPR AS menggelar voting pemakzulannya. 

"Sementara kita menciptakan lapangan pekerjaan dan berjuang untuk Michigan, kelompok radikal kiri dalam Kongres dipenuhi rasa iri dan kebencian dan kemarahan, Anda lihat apa yang sedang terjadi. Orang-orang ini gila," ucap Trump di hadapan pendukungnya di Michigan.

Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Trump mengungkapkan rasa kekesalannya. Ia mengatakan proses pemakzulan terhadap dirinya merupakan sesuatu hal yang mengerikan. Ia menegaskan tidak melakukan 'sesuatu yang salah'.

Menurutnya, proses pemakzulan yang dilakukan Dewan Perwakilan AS semata-mata upaya Partai Republik untuk mengambil alih jabatan presiden.

Trump selanjutnya akan disidang Senat atau DPR AS. Di mana mayoritas kursi diduduki Partai Republik, itu artinya mereka membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih. Jika terjadi, Trump akan menjadi presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun berdirinya Amerika Serikat.