Ingin Standarkan Tunjangan Penanganan Kasus, Bappenas Lakukan Pembahasan dengan KPK

JAKARTA - Pemerintah berencana meratakan pemberian remunerasi atau tunjangan untuk penegak hukum dalam penanganan kasus. Hal ini terungkap dari hasil pertemuan antara Bappenas dan KPK RI yang dilakukan pada hari ini atau Kamis, 21 Oktober.

"Kita ingin menstandarkan remunerasi terkait untuk para penegak hukum," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.

Ia mengatakan pembahasan remunerasi ini sebenarnya bukan kali pertama bahkan sudah dilakukan pemerintah dan KPK sejak beberapa waktu lalu. Namun, kedua belah pihak belum menemukan titik terang terkait hal ini.

Selain itu, pembahasan ini juga kembali dilakukan dengan kementerian/lembaga termasuk kejaksaan dan kepolisian. "Tapi kan banyak hal yang perlu disepakati bersama kemudian nanti dibawa ke Kementerian Keuangan," tegas Suharso.

Lebih lanjut, ia mengatakan berbagai pembicaraan dengan skema tertentu kini masih digodok. Hanya saja, ia memastikan pemberian remunerasi ini nantinya akan lebih menyejahterakan dan lebih mudah saat mengajukan klaim.

"Pasti harus lebih sejahtera dan kemudian bagaimana cara klaim yang lebih masuk akal," ungkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kalau misalnya aparat penegak hukum makan di restoran, restorannya tidak punya NPWP gimana dong? Kemudian kalau misalnya dia naik ojek, gimana minta tanda tangan. Begitu seterus, jadi ini kita sedang mencari, sedang diproses agar lebih baik lagi," pungkas Suharso.