Kejaksaan Terima Berkas Pembunuh 5 Gajah di Aceh Jaya

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sedang memeriksa berkas yang dilimpahkan Polres Aceh Jaya atas 11 tersangka pembunuh lima gajah pada tahun 2020 lalu.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori, mengatakan, berkas pembunuh lima gajah saat ini sudah masuk dan sedang disiapkan pra-penuntutan.

"Berkas sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra penuntutan," kata Buchori dikutip Antara, Kamis, 21 Oktober.

Dia menjelaskan pemeriksaan berkas yang saat ini dilakukan untuk sembilan orang sedangkan berkas 2 orang lagi sedang dilakukan perbaikan. 

"Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.

Nantinya akan disusun surat dakwaan tunggal yakni pasal 40 ayat 2 tentang UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara, untuk tahanan dan barang bukti mungkin akan kami terima akhir bulan 10 ini," katanya.