3 Bocil Terduga Pelaku Pelecehan Gadis 12 Tahun di Koja Bebas Bermain, Ibu Korban Tuntut Keadilan di Polisi
JAKARTA - Ibu korban kekerasan seksual anak di bawah umur di Koja, Jakarta Utara, berinisial D (29) bersama putrinya S (12) kembali mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, 21 Oktober.
Korban bersama kuasa hukumnya, Rifqi Zulham berniat menemui penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Jakut untuk mengantarkan surat permintaan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan perkara hukum yang terjadi sekitar enam bulan lalu.
"Tujuan kami ini untuk menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya," ujar Rifqi Zulham saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Antara, Kamis, 21 Oktober.
Rifqi mengatakan, tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengalami lambat karena ketiga terlapor juga merupakan anak di bawah umur.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tidak ada kendala, tapi tindak lanjutnya terkesan lambat.
Baca juga:
- Kasus Remaja 18 Tahun di Halteng Diperkosa Bergilir Hingga Tewas, Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku
- Oknum Kapolsek Parigi Perkosa Anak Tahanan, Kapolda Sulteng Irjen Rudy: Saya akan Profesional Tangani Anggota yang Salah
- Solo Siapkan Event Jelang Akhir Tahun, Mulai dari Keroncong Festival hingga Rock In Solo
- Gibran Tutup 4 Sekolah di Solo karena Puluhan Siswa Terpapar COVID-19
"Polisi masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor. Karena ada perbedaan. Di masalah pencabulan di bawah umur," ujar Rifqi.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman-teman korban yang rata-rata masih bocah cilik (bocil), masing masing R (12), A (12) dan B (14).
Perkara ini pertama kali dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021 dengan nomor Laporan Pemeriksaan LP/2369/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ untuk perkara persetubuhan di bawah umur.
Namun, setelah dilakukan visum, perkara itu dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut sejak 12 Juni 2021.
Untuk bukti-bukti pun sudah dilampirkan berupa hasil visum. Namun hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya sebagai saksi.
Ibu korban merasa gundah karena belum mendapat keadilan dan kepastian hukum hingga kini. Terlebih, orang tua terlapor masih bersikap biasa-biasa saja membiarkan putra-putra mereka berada di sekitar anaknya.
"Kayak enggak ada apa-apa, dibiarkan main begitu saja. Sama sekali dari orang tuanya dibiarkan begitu saja main," kata D.
"Saya kurang tahu pak (kendalanya apa). Saya disuruh menunggu saja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," kata D.