DKI Sebut Nominal Dana Kompensasi Perjanjian Bantargebang Batal Naik, Pemkot Bekasi: No Comment
JAKARTA - Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi masih merampungkan penyusunan kelanjutan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pemprov DKI menyebut nominal dana kompensasi bau Bantargebang yang akan didapat setiap warga di sekitar Bantargebang batal dinaikkan.
Namun, saat diminta konfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana enggan berkomentar.
"Saya no comment, ya. Yang jelas, sedang ada pembahasan lah," kata Yayan lewat sambungan telepon, Kamis, 21 Oktober.
Informasi yang diterima VOI, meskipun nominal dana kompensasi batal naik, Pemprov DKI menyetujui penambahan jumlah keluarga yang akan menerima dana BLT tersebut.
Dalam perjanjian berikutnya, akan ada penambahan 6.000 KK yang menerima. Namun, Yayan lagi-lagi tak mau berkomentar.
"No comment juga," ucapnya.
Yayan hanya menjelaskan bahwa saat ini klausul-klausul baru yang akan dituangkan dalam PKS Bantargebang masih dibahas secara intensif. Namun, ia belum memberi tahu kapan kesepakatan perpanjangan kerja sama akan dilakukan.
"Itu lagi dibahas intens ya, mungkin (selesai) dalam waktu dekat," tutur dia.
Baca juga:
- DKI Pakai Teknologi Thermal Hydrodrive Bangun Pengolahan Sampah di Tebet, Apa Itu?
- Sarana Jaya Targetkan Tahun Depan Pengolahan Sampah antara DKI Mulai Konstruksi, Antisipasi Bantargebang Penuh
- Nominal Dana Kompensasi Perjanjian Bantargebang DKI-Bekasi Batal Naik, Hanya Jumlah Penerimanya Ditambah
- DKI Beri Lampu Hijau Soal Permintaan Bekasi Naikkan Dana Kompensasi Kontrak TPST Bantargebang
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menjelaskan progres perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.
Dalam prosesnya, Bekasi meminta dana kompensasi bau berupa BLT yang disetor kepada warga sekitar Bantargebang naik 100 persen. Namun, Asep menyebut DKI tak jadi menaikkan nominal BLT tersebut dalam perjanjian berikutnya.
"Besaran formulanya tidak berubah. Jadi, sama dengan yang selama ini berlaku yakni Rp300 ribu per keluarga," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.
Namun, sejauh ini DKI dan Bekasi sepakat untuk menambah jumlah warga sekitar Bantargebang yang menjadi penerima BLT. Sebelumnya, ada 18 ribu KK yang terdaftar sebagai penerima. Ke depan, jumlah penerima akan menjadi sekitar 24 ribu KK.
"Ada permohonan jumlah KK yang menerima BLT. kemarin ada 18 ribu KK, ditambah 6 ribuan. Kenapa banyak bertambah? Karena ada 4 kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang terdampak, dan selama ini yang menerima dana BLT hanya 3 kelurahan. Pemkot Bekasi ingin PKS baru ini ada penambahan 1 kelurahan lagi," jelas Asep.
Selain itu, ada tambahan lain yang masuk dalam perjanjian Bantargebang, seperti peningkatan fasilitas dan sarana kebersihan hingga pengembangan wilayah di Kecamatan Bantargebang.
Asep menargetkan penandatanganan PKS yang diperpanjang lima tahun sekali ini akan dilakukan pada 26 Oktober 2021. Pihak yang menandatangani PKS ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.