Kemenaker Optimalkan Peran Pembina K3 Guna Tekan Penularan COVID-19
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengoptimalkan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengendalikan dan menekan laju penularan COVID-19 di tempat kerja, kendati angka positif secara nasional semakin terkendali.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 19 Oktober.
Menurutnya, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021. Adapun isinya tentang optimalisasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama pandemi COVID-19.
Ia mengatakan SE tersebut merupakan imbauan agar para kepala daerah mengambil langkah strategis dalam upaya penanganan COVID-19 khususnya di tempat kerja.
Dalam poin 5 SE tersebut, kata dia, telah ditekankan tentang pengefektifan P2K3 di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi terjadinya keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," katanya.
Baca juga:
- Kemenaker: Peserta Magang ke Jepang Mencapai 85.415 orang Terhitung Sejak 1993
- Kemenaker: Manfaat JHT dan JKP Masih Relevan Mengingat Saat Ini Masih Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19
- Kabar Gembira dari Kemenaker, Bantuan Subsidi Gaji Ditambah untuk 1,79 Juta Pekerja
- Menaker Ida Fauziyah Pesan ke Perusahan, Tidak Boleh Sesuaikan Upah Secara Sepihak
Haiyani menjelaskan P2K3 merupakan sebuah lembaga independen di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras para jajaran kepala dinas ketenagakerjaan yang sudah mendorong terbentuknya P2K3 dan memberdayakannya melalui upaya-upaya pembinaan, serta mekanisme pengawasan lainnya. Termasuk juga kepada semua pihak yang telah mendukung secara aktif dalam mengembangkan, mempromosikan, serta membudayakan K3.
"Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti di sini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan COVID-19," kata Haiyani Rumondang.
Sebelumnya, Kemenaker menggelar pertemuan P2K3 Nasional secara virtual dan dihadiri kepala dinas ketenagakerjaan provinsi, P2K3, dan pengawas ketenagakerjaan. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 terhadap penanganan pandemi COVID-19 di dunia usaha/dunia industri.