YLKI Klaim Punya Data Pinjol Legal Bergaya Ilegal, Cara Tagihnya Juga Ekstrim

JAKARTA – Praktik jasa pinjaman online (Pinjol) belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Tulus meminta kepada aparat kepolisian untuk meneliti cara kerja perusahaan pinjol legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, kata Tulus, dari aduan yang mereka terima, 30 persen justru dari konsumen perusahaan pinjol legal.

Sementara cara penagihan debt collector pinjol ilegal, kata Tulus, sama seperti debt collector pinjol resmi.

"Dari data pengaduan di YLKI, 70 persen adalah soal pinjol ilegal, dan 30 persen adalah soal pinjol legal. Yang 30 persen itu adalah soal cara penagihan. Artinya cara penagihan pinjol legal dengan ilegal sama. Sama-sama menekan dan menteror konsumen yang nunggak," kata Tulus kepada wartawan, Selasa 19 Oktober.

Tulus mengatakan, pinjol legal yang terdaftar di OJK tetapi praktek penagihannya juga mengintimidasi nasabah. Harusnya, lanjut Tulus, diberi sanksi tegas selayaknya perusahaan pinjol ilegal. Sebab, cara mereka juga sama saja yakni menekan dan meneror nasabahnya.

"Pinjol legal yang berperilaku seperti pinjol ilegal harus disanksi keras. Kalau perlu cabut operasinya," tekannya.

J (35), seorang perempuan yang menjadi nasabah pinjol illegal, mengaku dirinya mendapatkan intimidasi verbal dari debt collector pinjol.

J mengaku mendapatkan teror dari debt collector pinjol berupa penagihan bunga pinjaman.

"Saya dianggap penipu, ngatain brengsek dan perkataan tak senonoh," ucap J kepada aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat intimidasi yang dialami, perempuan ini merasakan dampak psikologi yang luar biasa.

"Dampak yang saya rasa, ibu saya malu dengan adanya perkataan itu. Anak juga engga ditemenin temannya, dijauhin gitu," katanya.