Dilaporkan Nasabah, Wanita Muda Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp1 M
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar tindak kejahatan investasi bodong yang merugikan sejumlah nasabah hingga mencapai Rp1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian unit kriminal khusus (Krimsus) menangkap seorang pelaku otak investasi bodong tersebut.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku, ia diduga terlibat dalam investasi ilegal yang merugikan warga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa 19 Oktober.
Pelaku ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan adanya laporan warga yang jadi korban penipuan investasi bodong dan ilegal.
"Kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa 19 Oktober.
Baca juga:
- Puan Maharani Harap RUU PDP Bisa Diselesaikan, Agar Masyarakat Bebas dari Pinjol Jeratan Lintah Darat
- Anak Buah Anies Punya 4 Pola Penanganan Sampah di Musim Hujan Jakarta
- Nominal Dana Kompensasi Perjanjian Bantargebang DKI-Bekasi Batal Naik, Hanya Jumlah Penerimanya Ditambah
- Target ITF Mulai Kontruksi Sebelum Anies Baswedan Lengser
Dari hasil penyelidikan, anggota Reskrim berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PAN di wilayah Jakarta Selatan.
Meski demikian, polisi belum merinci jumlah korban, total kerugian serta modus dari pelaku melakukan penipuan.
"Masih dalam pengembangan. Pelaku kami amankan ke Polres untuk pemeriksaan, kami masih lakukan pengembangan mohon doanya," katanya.