Kadis Perdagangan Blora Didakwa Korupsi Terima Pungli Kios Pasar Cepu
SEMARANG - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmidi diadili dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang yang akan tempati kios hasil revitalisasi Pasar Induk Cepu pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Sulistyono dalam sidang secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mendakwa Sarmidi telah memungut sejumlah uang di luar ketentuan yang nilainya mencapai Rp865 juta.
Menurut jaksa, dugaan pungutan liar terhadap para pedagang tersebut bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu.
Pedagang tersebut diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.
Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.
"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.
Jaksa menjelaskan pengutan terhadap para pedagang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.
Uang pungutan liar itu sendiri sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah.
Dari uang pungutan sebanyak itu, lanjut dia, terdakwa telah menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta.
Terdakwa, menurut jaksa, belum pernah mengembalikan uang Rp350 juta itu hingga saat ini.
Baca juga:
- Meski Yakin Formula E Bakal Digelar, Wagub DKI Tetap Tak Mau Ada Interpelasi
- Ditegur PDIP Karena Dukung Ganjar, Albertus Sumbogo: Makin Ditekan, Makin Melawan
- Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Polisi Tegaskan Ada Sanksi Pidana
- Bobby Nasution Temui Juru Parkir yang Demo di Balai Kota Medan, Janji Kaji Parkir Nontunai
Terdakwa Sarmidi diadili bersama dua orang bawahannya, masing-masing Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso dan Kepala UPTD Pasar Wilayah II M. Sofaat.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.