Yusril Sindir Demokrat Kubu AHY karena Serahkan Uji Materi ke Kemenkumham

JAKARTA - Perseteruan pengacara eks kader Demokrat yang beperkara di MA, Yusril Ihza Mahendra dengan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus berlanjut. Usai perang kata soal Adolf Hitler, kini keduanya saling sindir soal aturan penyerahan berkas terkait uji materi AD/ART ke Kemenkumham.

Yusril merespons dengan senyuman soal kegiatan Partai Demokrat (PD) kubu AHY yang menyerahkan berkas tersebut ke kantor Yasonna H. Laoly. Karena menurutnya semua orang tahu uji materi diajukan ke Mahkamah Agung, bukan ke Kemenkumham. 

"Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham, ya?" ujar Yusril alam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Oktober. 

Yusril menerangkan, segala urusan pengadilan telah diserahkan ke MA pada 2004 dan itu terjadi ketika dia jadi Menteri Kehakiman dan HAM. Dokumen yang diserahkan pengacara dan petinggi Partai Demokrat ke Kemenkumham itu terdiri atas tanggapan atas pemohonan JR yang diajukan empat anggota PD yang dipecat melalui Yusril. 

Selain itu, kata dia, diserahkan alat bukti serta keterangan ahli lima orang ahli hukum. Hal yang juga mengherankan dirinya, menurut Yusril, adalah diserahkannya pencabutan surat kuasa hak uji materi dari satu pemohon.

"Lho, memangnya mereka pengacara Pemohon?" jelas Yusril.

Yusril menyebut normalnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa, bukan pengacara pihak lawan dalam perkara. Pengacara pemohon itulah yang menyerahkan dan memberi tahu pengadilan bahwa ada pemohon yang mencabut kuasanya.

"Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu," ujar Yusril. Keberadaan surat pencabutan surat kuasa ada di tangan pengacara dan petinggi Partai Demokrat disebutnya justru menimbulkan kecurigaan.

"Jangan-jangan arwah Adolf Hitler yang nyuruh cabut surat kuasa itu," kata Yusril sambil berseloroh.

Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Sementara itu, Menkumham adalah pihak termohon dalam perkara ini.

"Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli kepada Termohon," kata Yusril.

Yusril juga menanggapi pernyataan-pernyataan dari eks Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan tim hukum DPP Demokrat Mehbob. Yusril mengatakan setiap orang atau badan hukum, asal dia punya kedudukan hukum atau legal standing, bisa menguji peraturan apa saja yang mereka mau.

Yusril mencontohkan soal kades yang membuat aturan dalam perkades bahwa yang orang boleh tinggal di desanya hanya penganut agama Islam saja atau penganut agama Kristen saja. Penganut agama lain tidak boleh karena desa itu 'desa muslim' atau 'desa Kristen'. Yusril mengatakan perkades itu bisa diuji ke MA karena bertentangan dengan UU HAM, UU Pemerintahan Desa, dan UU Administrasi Pemerintahan.

"Silakan saja kalau mau menguji asal punya legal standing. Tidak akan terjadi kekacauan hukum karena perkades itu diuji. Kekacauan justru akan terjadi jika perkades itu dibiarkan dan akhirnya timbul rusuh karena protes tak diindahkan Pak Kades," kata Yusril memberi permisalan.

"AD partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut paham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepemimpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi sebagaimana diatur dalam UU Parpol. AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena AD parpol diuji di MA. Yang bilang kacau itu adalah kaum status quo atau 'kelompok Adolf Hitler' yang ingin mempertahankan kepentingannya di partai. Kekacauan justru akan terjadi jika AD parpol seperti itu dibiarkan," kata Yusril.

Menyikapi sindiran Yusril, Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra menjelaskan perihal dokumen yang diserahkan Demokrat ke Kemenkumham beberapa hari lalu. Demokrat meyakini dokumen yang mereka serahkan dapat membantu Kemenkumham mematahkan gugatan uji materi AD/ART.

"Kami itu ke Kemenkumham untuk menyerahkan berbagai bukti dan dokumen-dokumen yang, menurut kami, bisa membantu Kemenkumham mementahkan upaya manipulasi hukum yang dilakukan Yusril melalui uji materiil di MA. Kan pihak termohonnya Kemenkumham, bukan kami. Jadi dokumen-dokumennya harus kami serahkan ke Kemenkumham, karena kami kan tidak bisa langsung ke pengadilan," papar Herzaky.