Masih Mau Gunakan Pinjol Ilegal? OJK Sebut Mereka Kerap Tagih Masyarakat dengan Kata Kasar dan Pelecehan Seksual
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut terus melakukan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat.
Langkah tersebut ditempuh otoritas guna menjaga stabilitas serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Pasalnya, banyak di antara pelaku pinjol yang melakukan kegiatan dengan menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sepanjang 2019 hingga 2021 terdapat empat bentuk pengaduan terbanyak dan tergolong berat yang dilaporkan oleh masyarakat kepada otoritas.
“Pertama, pencairan tanpa persetujuan pemohon. Lalu, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak telepon disertai dengan teror atau intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 17 Oktober.
Untuk itu, OJK disebut Wimboh telah menggalang sinergi dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum guna memberantas keberadaan pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
“OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya,” tutur dia.
Baca juga:
Asal tahu saja, sejak 2019 hingga 2021 OJK diketahui telah menerima 19.711 pengaduan pinjol ilegal dengan 9.270 diantaranya berkategori berat.
Sementara dari 2018 sampai dengan saat ini, jumlah penyelenggara pinjaman online tidak resmi yang telah ditutup adalah sebanyak 3.516 aplikasi.
“Ke depan, penegakan hukum dan edukasi akan terus digencarkan untuk melindungi masyarakat,” tutup Wimboh.