Pemerintah Bakal Sanksi Perusahaan Pemilik Gedung Perkantoran yang Tak Miliki Sumur Resapan
JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah, Pemkot Jakarta Pusat segera menyidak 400 perkantoran swasta maupun pemerintahan guna mengecek adanya sumur resapan.
"Kita akan lakukan pendataan gedung-gedung dalam waktu dekat, apakah sudah sesuai sumur resapannya atau tidak," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting saat dihubungi VOI, Minggu, 17 Oktober.
Langkah itu guna memastikan apakah gedung tersebut telah miliki sumur resapan atau tidak.
"Nanti kita liat sumur resapan itu apakah berfungsi atau tidak dan punya atau tidak gedung-gedung tersebut," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Bakwan, fungsi sumur resapan tersebut diketahui untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan ke dalam tanah.
Pengecekan sumur resapan ini juga untuk mengetahui apakah ada sumur resapan yang belum miliki Ijin mendirikan bangunan (IMB) sesuai atau tidak.
Dalam sidak tersebut, Pemkot Jakarta Pusat telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng dan Senen.
Baca juga:
Tim pengawasan ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tim pengawas akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran tersebut.
Apabila tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Kalau 30 hari tidak buat sumur resapan maka kantor akan disegel. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat Provinsi," katanya.