Pakar Hukum Sarankan Jokowi Tak Ajukan Banding soal Gugatan Eks Komisioner KPU
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso, menyarankan Presiden Joko Widodo menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tidak mengajukan banding soal gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting yang telah dipecat.
"Alih-alih banding, lebih baik presiden menerima putusan ini karena putusan DKPP memang keliru. Daripada kalah lagi (di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), justru malu nanti," kata Topo saat dihubungi, Jumat, 24 Juli.
Pada 23 Maret, Jokowi memecat Evi dengan tidak hormat dari jabatan Komisioner KPU. Keputusan ini dilandaskan pada putusan sidang DKPP.
DKPP memutuskan bahwa Evi bersalah karena dianggap melakukan intervensi dalam perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat VI.
Evi dipecat karena memegang jabatan komisioner bidang teknis yang bertanggung jawab terhadap masalah ini. Sementara, Ketua KPU dan Komisioner lainnya mendapat sanksi peringatan keras terakhir.
Menurut Topo, putusan DKPP keliru. Sebab, dalam mengintervensi penetapan suara, Evi tidak mengambil langkah atas nama pribadi, melainkan melaksanakan tugas atas nama Komisioner KPU.
"Walaupun tiap anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial (bersama-sama)," ucap Topo.
Oleh sebab itu, Topo berpendapat Jokowi mesti menuruti putusan PTUN dengan mengangkat Evi kembali sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Apalagi, saat ini belum ada pengangkatan komisioner yang menggantikan jabatan Evi.
"Kalau (jabatan Evi) tidak dipulihkan, maka akan mendiskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa tata usaha negara. Bisa-bisa, PTUN dilemahkan," tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi yang menganggap ada kesalahan dalam pemecatannya oleh Jokowi, yang berdasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). PTUN mewajibkan Jokowi memulihkan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memecat Evi. Dalam Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020, Jokowi resmi memberhentikan Evi secara tidak hormat pada 23 Maret lalu.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," demikian bunyi salinan putusan.
Dalam putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang keluar pada hari ini, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Evi sepenuhnya.
PTUN juga mewajibkan Presiden Jokowi mencabut SK Nomor 34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik.