Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Rp38,4 Miliar
JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin di Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap memiliki total kekayaan Rp38,4 miliar.
KPK pada Jumat, 15 Oktober menangkap dia bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dilansir Antara, Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai bupati Musi Banyuasin.
Rinciannya, laki-laki yang juga anak bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, itu memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300.000.000.
Baca juga:
- Selain Dodi Reza, Anak Alex Noerdin, OTT KPK Turut Amankan 5 Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba
- Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Ikut Diciduk KPK dalam OTT di Muba, Diduga Terlibat Proyek Infrastruktur
- Setelah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya
- Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Gas yang Jerat Alex Noerdin
Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969.
Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp40.364.418.969. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang Rp1.900.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp38.464.418.969.
Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya bupati Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan tim KPK telah memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan," ucap dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu.