JPU KPK Berencana Hadirkan Anies Baswedan Sebagai Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0.

Rencana ini disampaikan setelah dakwaan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 14 Oktober.

Mantan anak buah Anies ini didakwa telah merugikan negara dan melakukan tindak korupsi yang menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain dan korporasi.

"Tidak menutup kemungkinan (menghadirkan Anies, red) karena tadi bisa dibilang dalam pengadaan ini ada kebijakan kemudian ada SK yang ditandatangani oleh pihak pejabat berwenang," kata JPU KPK Takdir Suhan kepada wartawan.

"Itu nanti akan kami lihat ke depan," imbuhnya.

Selain Anies, JPU KPK juga berencana menghadirkan saksi lain untuk membuktikan tindak rasuah yang dilakukan Yoory. Apalagi, komisi antirasuah menduga ada pihak lain yang berperan dalam pelaksanaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu.

"Untuk mendukung dakwaan kami, ada pihak-pihak yang punya andil untuk pelaksanaan pengadaan ini," tegas Takdir.

Diberitakan sebelumnya, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 saat proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp0.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," ungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Kerugian negara ini merupakan temuan dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021 lalu. Dalam dakwaan itu Yoory juga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Salah satunya, dia dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.