Kemenkop Apresiasi Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban meski di Tengah Pandemi COVID-19

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM maupun parlemen mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di tengah pandemi COVID-19. Koperasi yang bermasalah dinilai layak menjadikan penyelesaian KSP Indosurya sebagai acuan, menyelesaikan lewat pengadilan dan pendirinya mau membantu pengurus menyelesaikan kewajibannya memenuhi putusan pengadilan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mendorong koperasi bermasalah agar komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. Misalnya pada kasus KSP Indosurya, koperasi wajib melanjutkan proses pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi PKPU yang sudah disepakati dan diputuskan pengadilan pada Desember 2020.

Di lain sisi, Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum.

"Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat," kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Oktober.

Menurut dia, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Hal itu berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020.

"Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut," ujarnya.

Ekonom INDEF, Eko Listiyanto mengatakan senada. Dia mengutarakan, dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi ini berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya.

"Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus KSP Indosurya, memang itikad dari awal terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, memang harus dilakukan.

Lebih lanjut Eko mengatakan, semua bidang terkena dampak pandemi COVID-19 termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam. Ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah ke bawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi ya implikasinya kepada mereka.

"Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat," tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.

"Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," tuturnya.

Terkait KSP Indosurya, ia berharap itikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan.

"Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik," ujarnya.

Harus diusut

Di kesempatan berbeda, beberapa pakar hukum juga menyoroti berbagai serangan mendiskreditkan KSP Indosurya dan pendirinya lewat media dan media sosial. Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar menguraikan, pihak KSP Indosurya dapat melaporkan dan mengadukan pihak-pihak tersebut kepada pihak kepolisian.

Hal sama diuraikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago dan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Keduanya menekankan, seorang yang menyandang tersangka sekalipun juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari penyerangan terhadap diri dan keluarga dalam bentuk apapun.

Faisal Santiago juga menilai, serangan-serangan itu justru mengganggu kesepakatan perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota.

Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski pandemi COVID-19 menambah berat beban pengurus KSP.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).