Anak Nia Daniaty Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini, Katanya Sakit
JAKARTA - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, batal menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Alasannya, Olivia sedang sakit.
"Tidak hadir, karena kondisi kesehatan," ujar pengacara Olivia, Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober.
Namun, saat disinggung perihal penyakit yang diderita kliennya, Susanti tak menjelaskannya secara rinci. Dia hanya menekankan jika Olivia sedang kurang sehat.
"Kurang sehat," kata dia.
Karena tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu, lanjut Susanti, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penyelidik. Sehingga, pemeriksaan pun dijadwalkan kembali pekan depan.
"Minta dijadwalkan lagi hari Senin," singkat Susanti.
Baca juga:
- Pengacara Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Duga Ada Kongkalikong di Balik Saling Lapor
- Gelar Perkara Ditunda, Polisi Bakal Periksa Anak Nia Daniaty Lagi Besok
- Pengacara Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania: Farhat Abbas Intimidasi Lewat Telepon, Tak Etis
- Putri Nia Daniaty Olivia Nathania Diberondong 41 Pertanyaan, Mulai dari Bantah Tudingan Hingga Keterlibatan Suami
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Saudari O dan suaminya sudah kami periksa ambil keterangan, yang bersangkutan sudah hadir dan rencana untuk gelar perkara. Tapi hasil penelitian berkas masih ada pertanyaan untuk O," ujar Yusri.
Kata Yusri, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Olivia pada Kamis, 14 Oktober.
"Hari Kamis kami undang lagi yang bersangkutan untuk ambil keterangannya karena ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan ke O," kata Yusri.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.