Auditor BPK Bantah Terima Uang dari Terdakwa Kasus Suap Nurdin Abdullah
MAKASSAR - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Gilang Gumilang membantah menerima atau dititipi uang sebesar Rp2,8 miliar dari Edy Rahmat terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri mengatakan, menghadirkan Gilang Gumilang karena dari beberapa sidang pada terdakwa Agung Sucipto dan saat diperiksa di KPK, Edy Rahmat juga menyebut nama saksi tersebut.
"Sangat penting untuk didengarkan keterangannya saksi Gilang karena beberapa kali namanya disebut menerima uang dari terdakwa," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 13 Oktober
Gilang Gumilang kepada majelis hakim dan penuntut umum menyebuut dirinya di BPK Perwakilan Sulsel ditugaskan sebagai Humas, tetapi juga menjadi auditor setelah ditunjuk oleh pimpinannya.
"Saya mutasi dari BPK Pusat ke BPK Perwakilan Sulsel itu 2017. Hampir semua anggota BPK itu auditor, walaupun ditempatkan di humas atau lainnya," katanya.
Gilang yang menjawab pertanyaan penuntut umum M Asri mengaku mengenal mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat sejak 2020.
Bahkan dirinya pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Kafe Teras Kita, Hotel Teras Kita yang terletak di samping Kantor BPK Sulsel juga tidak jauh dari asrama pegawai BPK.
"Saya mengenal beliau saat ada kunjungan audit di luar daerah, itu juga saya diperkenalkan dan saling tukar nomor. Pada Desember 2020 saya bertemu tidak sengaja di Teras Kita dan itu hanya sebentar sekitar 10-15 menit saja," ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Bahkan Hakim Ibrahim Palino juga menyela menyampaikan maksud dari pertemuan itu apa dan atas inisiatif siapa sehingga terjadi pertemuan di hotel.
"Waktu itu ada telepon dari pak Edy siang harinya tapi karena saya tidak angkat dan baru menelepon malam harinya. Ketemunya di Teras Kita," katanya.
Gilang yang terus dicecar pertanyaan itu menyatakan jika dirinya bertemu terdakwa Edy Rahmat karena posisinya sebagai Humas di BPK.
"Dia (Edy) meminta masukan kalau ada temuan (audit) itu bagaimana dan saya sampaikan kalau ada temuan harus dikembalikan ke kas daerah," terangnya.
Baca juga:
- Kanit Polsek Percut Sei Tuan Sumut Dicopot Buntut Viral Ibu Pedagang Jadi Tersangka Padahal Dianiaya Preman
- Pak Jokowi, Kalimantan Utara Butuh Dukungan Infrastruktur agar Dilirik Investor
- Komplotan Ilegal Akses Asal Sumatera Diringkus, Bobol Rp2 Miliar dari 14 Nasabah BTPN
- Facebook Telah Hapus 986 Grup yang Terkait dengan Kekerasan dan Terorisme di Platform Mereka
Penyampaian Edy berkaitan dengan rencana audit yang akan dilaksanakan BPK terkait evaluasi penggunaan anggaran di lingkup Pemprov Sulsel. Termasuk, anggaran pembangunan infrastruktur.
"Karena saya tahunya Pak Edy waktu itu kan masih sebagai pejabat di Dinas PUTR," jelas Gilang.
Terdakwa Edy Rahmat yang mendengar kesaksian Gilang kemudian membantah seluruh keterangan tersebut dan mengaku jika Gilang telah berbohong.
"Pak Gilang kan sudah disumpah. Bulan Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. Saat ketemu, dia bilang BPK akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy Rahmat saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menanggapi keterangan Gilang Gumilang.
Edy Rahmat mengaku jika dirinya tidak akan selamat dunia dan akhirat jika pernyataannya yang menyebut Gilang menerima uang darinya itu tidak benar.
Edy menegaskan, pada Desember 2020 dirinya ditelepon oleh Gilang untuk bertemu di Kafe Teras Kita, Hotel Teras Kita yang bersebelahan dengan Kantor BPK Sulsel.
"Dia (Gilang) menelepon, dia bilang saat itu siapa tahu ada kontraktor mau berpartisipasi 1 persen," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dia mengungkapkan, sebelum bertemu dengan Gilang, ada penyampaian terkait "fee" satu persen dari kontraktor. Setelah pertemuan di awal Januari 2021, ia pun mengaku telah mengumpulkan uang dari para kontraktor sebanyak Rp3,2 miliar.
Namun, dirinya hanya menyerahkan Rp2,8 miliar kepada Gilang karena 10 persen dari nilai tersebut atau sekitar Rp320 juta itu adalah miliknya. Edy mengaku memberikan uang itu ke asrama yang menjadi tempat tinggal Gilang tepatnya di belakang kantor BPK Sulsel.
"Asrama terletak di belakang kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani. Itu sebelum dia memeriksa di Pemkot Makassar. Jadi tidak benar kalau itu pertemuan setelah dia memeriksa," ucap Edy.