Tanggal Pelaksanaan Pemilu Belum Diketok, Pemda Diminta Ikut Berikan Pendapat

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz, meminta Pemerintah daerah (Pemda) memberikan pendapat dan sarannya soal waktu penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Di mana hingga saat ini belum ada keputusan hari pencoblosan Pileg dan Pilpres. Padahal tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada Januari 2022.

"Tahapan-tahapan menuju itu (Pemilu, red) harus dipersiapkan. Jadi kami minta mereka harus berikan informasi jelas ke pemerintah serta saran dan pendapatnya," ujar Muraz, Rabu, 13 Oktober.

Diketahui, Pemerintah pusat mengusulkan pemilu pada 15 Mei, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 21 Februari, mengingat 27 November adalah pelaksanaan Pilkada.

Mantan wali kota Sukabumi itu berharap, Pemda dapat memberikan informasi sebenar-benarnya kepada pemerintah pusat guna mempermudah penentuan pelaksanaan pemilu.

"Meskipun pileg pilpres dan pilkada dilakukan pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama pada 2024," katanya.

Selain itu, Muraz juga menyoroti masalah hak pilih yang muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dikatakannya, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas. Bahkan, kata dia, masalah hak pilih ini kerap menjadi masalah di ujung tahapan dan berlanjut menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, legislator Jawa Barat itu menekankan pentingnya keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) yang sering menjadi inti permasalahan.

Kemudian, tambahnya, perlu langkah-langkah persiapan dalam menghadapi pemilu serentak dan pilkada serentak. Salah satunya, dengan melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang harus terus diperbaharui agar diperoleh data valid ketika akan digunakan pada saatnya nanti.

"Data kependudukan ini juga berkaitan dengan program e-KTP nasional. Hal ini harus jadi perhatian pemerintah bahwa terkait masalah data kependudukan harus dapat diselesaikan agar pemilu serentak di 2024 dapat berjalan dengan optimal," pungkas Muraz.