Mengejutkan! Novel Ungkap Kasus Eks Penyidik KPK Banyak yang Ditutupi dan Barang Bukti yang Dihilangkan
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengatakan Stepanus Robin Pattuju tak mungkin bermain sendiri untuk mengamankan orang di komisi antirasuah karena dia pegawai baru.
Keyakinan ini disampaikannya untuk menanggapi dugaan adanya delapan 'orang dalam' di KPK yang siap mengamankan kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Adapun salah satunya orang dalam itu adalah Stepanus, mantan penyidik KPK dari Polri.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main enam perkara lebih dan terima uang lebih dari Rp11 miliar. Enggak logis ya," kata Novel dikutip pada Selasa, 12 Oktober.
"Saya bicara begini bukan sebagai orang awam tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," imbuhnya.
Sebagai mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK yang menangani kasus penerimaan suap yang dilakukan Stepanus, Novel mengatakan banyak hal yang ditutupi KPK. Bahkan, dia mengatakan banyak bukti yang dihilangkan.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," tegasnya.
Baca juga:
- WHO Rekomendasikan Kelompok Masyarakat Ini Menerima Dosis Ketiga Vaksin COVID-19
- Secara Bertahap, Pemerintah Pusat akan Tambah 2 Juta Dosis Vaksin untuk Garut
- Pemkab Temanggung Ajukan 120 Ribu Dosis Vaksin ke Kemenkes, Bupati Jamin 10 Hari Ludes
- Risma Marahi Koordinator PKH, Kadinsos Provinsi Gorontalo: Pak Gubernur Tersinggung, Kenapa Sampai Marah Tidak Dibina Saja?
Sehingga, Novel menyebut jika KPK dan Dewan Pengawas KPK serius untuk menyelesaikan kasus suap ini termasuk mencari 'orang dalam' yang membantu Azis maka pengusutan harus dilakukan. Dia menyebut, komisi antirasuah bisa mulai lebih dulu dari meminta keterangan para pihak yang diduga menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, Novel juga mengatakan Dewan Pengawas KPK sebenarnya tak perlu harus menunggu laporan resmi. Kata dia, Tumpak Hatorangan Panggabean dkk harusnya bisa bergerak melakukan pendalaman ketika memperoleh informasi adanya masalah serius dalam pengusutan tindak pidana korupsi di internal komisi antirasuah.
"Pertanyannya ketika ada skandal, ada permasalah serius itu terganggu enggak? Kalau enggak terganggu, terus ngapain ada pemberantasan korupsi gitu," ujar Novel.
"Saya kira itu poin utamanya dan itu sangat jelas. Jadi saya juga tidak ingin berbantah bantahan. Fakta-faktanya sangat jelas daripada sibuk mungkir-mungkir atau berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar sajalah," pungkasnya.