Sudah Ditiduri dan Ditawarkan Jadi PSK, Gadis di Bawah Umur Pilih Lapor Polisi, 5 Muncikari Ditangkap
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Lima orang yang melakukan pencabulan sekaligus berperan sebagai muncikari berhasil ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar mengatakan kelima pelaku tersebut di antaranya ASJ (19), FH (19), AM (36), CA (25), dan DA (19).
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban DE bersama dua korban lainnya, ZR (16) dan RCL(16). Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan sebagai PSK," ungkap Kompol Akbar dikutip dari PMJnews, Selasa 12 Oktober.
Baca juga:
- Pria Pakai Baju Ormas Pemuda Pancasila Tewas Ditusuk Saat Tidur
- Wanita Pekerja Seks Komersial Rampas Motor dan Handphone Milik Pria Hidung Belang, karena Tidak Sanggup Bayar Jasa
- Habis Ditagih Debt Collector, Penunggak Kredit Motor Ditemukan Tewas Mengenaskan
- Stafsus Erick Thohir Sebut Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tambah Rp26,6 Triliun karena Berubah Desain
Akbar menjelaskan, kelima tersangka melakukan eksploitasi sejak pertengahan bulan September 2021. Modusnya pelaku ASJ, FH dan DA menjual korban dengan Open BO melalui Michat. AM sebagai broker menyediakan apartemen dan CA bertugas mengantar jemput.
"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari.