Ingin Lepas dari Utang, Wanita di Garut Susun 'Drama' Perampokan Rp1,3 Miliar, Pura-pura Trauma Sampai Pingsan
GARUT - Kepolisian Resor Garut menetapkan dua orang tersangka karena terlibat dalam rekayasa kasus perampokan. Pelaku secara meyakinkan mengaku jadi korban perampokan dengan tottal kerugian mencapai Rp1,3 miiar.
"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Antara, Senin, 11 Oktober.
Rekayasa perampokan berlangsung di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. IS (31) mengaku kalau dirinya dirampok oleh seorang pria inisial MM (39) yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya
Baca juga:
- Polres Garut Selidiki Keterlibatan Puluhan Warga Masuk NII
- Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan
- Ditunjuk Presiden Pimpin Komite Kereta Cepat, Pengamat: Luhut Serba Bisa atau Hanya Bumper?
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp114 Triliun, Stafsus Erick Thohir Jamin Tak Akan Ada Korupsi
Kapolres mengungkapkan pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terjerat masalah utang yang cukup besar. "Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," kata Kapolres.
Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, Jumat, 8 Oktober petang. Tersangka IS yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka IS mengaku sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis. Namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.
Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara.