Mendagri: Negara Jamin Hak yang Sama Bagi Penyandang Disabilitas
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan negara telah menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas.
Tito Karnavian berharap semua level pemerintahan memberikan kemudahan akses, mobilitas, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.
"Kita menjamin perlakuan yang sama, hak yang sama, tanpa membedakan latar belakang termasuk juga masalah kondisi," kata Mendagri Tito Karnavian dikutip Antara, Senin, 11 Oktober.
Menurut Mendagri, negara harus memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas untuk dapat menjalankan aktivitasnya lewat kebijakan pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Dia juga mengatakan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini sangatlah sentral untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah untuk dapat membuat produk kebijakan pembangunan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas tersebut.
"Kita berharap semua daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa-desa memiliki awareness, kesadaran penting untuk memberikan hak yang sama kepada saudara-saudara kita yang disable," ujar Tito Karnavian.
Mendagri mengatakan setelah negara menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas lewat dukungan produk kebijakannya, maka para penyandang disabilitas diharapkan menjadi masyarakat yang produktif dan memberikan kontribusi dalam pembangunan sesuai dengan potensinya masing-masing.
Menurut dia, keterbatasan bukanlah menjadi suatu halangan bagi warga negara untuk berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
"Saya selaku Mendagri tentu akan bekerja semaksimal mungkin, mendorong pemerintah daerah untuk aware, peduli dulu, sadar dulu, bahwa mereka adalah potensi," ujar dia.
Baca juga:
Lewat kebijakan pemerintah, katanya, diharapkan penyandang disabilitas dapat merasa nyaman tinggal di negerinya sendiri.
Tak hanya itu, Mendagri juga berharap momentum ini juga dapat meneguhkan komitmen para penyelenggara negara untuk dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor untuk menjadi negara yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas.
Untuk itu, negara perlu juga menjamin disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, kemudahan mobilitas, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.