Daftar Hak Pekerja Penyandang Disabilitas yang Wajib Diberikan kepada Pemberi Kerja
Ilustrasi Disabilitas (pixabay).jpg

Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam dunia kerja, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan non-disabilitas. Kesetaraan tersebut bahkan diatur dalam aturan dan wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan atau pemberi kerja. Lalu apa saja hak pekerja penyandang disabilitas yang harus diberikan?

Hak Pekerja Penyandang Disabilitas

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas diartikan sebagai sebuah keadaan yang membatasi kemampuan mental dan fisik, serta keterbatasan fisik dalam jangka waktu yang lama.

Pengertian penyandang disabilitas dalam dunia kerja juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Meski diakui memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas yang berstatus sebagai pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016. Adapun hak pekerja penyandang disabilitas adalah sebagai berikut.

  • Mendapat pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
  • Mendapat upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
  • Mendapat akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
  • Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
  • Mendapatkan program kembali bekerja;
  • Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
  • Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya;
  • Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri;

Itulah beberapa hak pekerja penyandang disabilitas yang harus diketahui oleh masyarakat. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.