Razia Gabungan Polda dan Pemprov DKI, Temukan 3 Bar di Pantai Indah Kapuk Langgar Jam Operasional PPKM Level 3
JAKARTA - Tiga Bar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditemukan melanggar jam operasional pada masa penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Inspeksi mendadak itu dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya ketika melaksanakan operasi skala besar di DKI Jakarta.
"Untuk patroli skala besar, kami kali ini melaksanakan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat dihubungi wartawan, Sabtu 9 Oktober.
Operasi itu dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, dari patroli besar-besaran itu, aparat gabungan menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan aturan masa PPKM Level 3 ini, tempat hiburan seperti Bar diperbolehkan buka hanya sampai pukul 24.00 WIB. Namun, pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, aparat masih menemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi.
Baca juga:
- Walkot Banjarmasin Resmi Layangkan Surat Protes ke Pusat, COVID 0 Persen Tapi Status PPKM Level 4
- Usai Protes Menteri Jokowi soal PPKM Level 4, Walkot Ibnu Sina Tegaskan Tetap Gelar Banjarmasin Sasirangan Festival 2021
- Wali Kota Malang Sutiaji Diperiksa Polda Jatim 5 Jam Kasus Dugaan Pelanggaran PPKM Rombongan Gowes
- Bupati Cianjur Tetap Izinkan Tempat Wisata Buka Meski PPKM Level 3, Pengunjung Harus Sudah Vaksin dan Tes Antigen
"Oleh karena itu kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Rusdy.
Ketiga Bar yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM Level 3 ialah Tipsy Monkey di PIK, 80 Proove Bar & Club di PIK 2, dan Barcode di PIK 2.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan ketiga Bar tersebut.