Polri Diminta Proaktif Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
JAKARTA - Polri diminta proaktif menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga dilakukan ayah kandungnya.
"Polisi harus membuka diri, proaktif menyelidiki ulang kasus itu. Masyarakat menunggu," kata Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan ketika dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 9 Oktober.
Menurut Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu, polisi memiliki kewajiban moral untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas, meskipun kasus lama dan sudah dihentikan, apalagi perhatian publik atas kasus itu cukup besar.
Bahkan, kata dia lagi, kalau perlu Kapolda Sulsel mengerahkan personel direktorat pidana umum untuk membantu Polres Luwu Timur.
"Ini bagian dari responsibilitas dalam konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri," kata Edi.
Pada sisi lain, Edi berharap masyarakat memberikan kepercayaan dan dukungan kepada polisi untuk menangani kasus ini, dan tidak berprasangka negatif terhadap Polri.
"Kita mesti percaya dan memberikan kesempatan kepada polisi untuk mengusut kembali kasus ini. Masyarakat harus membantu," katanya pula.
Ia pun juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa ada prosedur yang harus dilalui Polri.
"Saya yakin jika ada bukti baru pasti ditangani," kata Edi lagi.
Menurut Edi, kinerja polisi di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus diakui semakin baik.
"Saya kira kinerja polisi di bawah Kapolri sekarang ini semakin baik, transparan, presisi," ujarnya.
Baca juga:
Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019. Namun, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.
Bahkan, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut berbicara dan berharap kasus itu dibuka kembali.