Kabar Gembira, Erick Thohir Berjanji Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja yang produktif dan berkemampuan setara untuk ditempatkan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Janji Erick ini dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.

Erick mengatakan, nota kesepahaman bersama ini bertujuan agar kedua kementerian mempunyai komitmen bersama dalam meningkatkan akses pemenuhan hak pekerja bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan BUMN sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ia mengatakan, ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Bentuk kolaborasi ini tentu perlu diatur sedemikian rupa untuk mewujudkan ekosistem dunia usaha yang baik antara supply and demand dari tenaga kerjanya. Melalui program pelatihan, penempatan, pemberdayaan kewirausahaan, dan pembinaan dalam rangka perluasan kesempatan kerja," katanya, di Jakarta, Rabu, 22 Juli.

Tak hanya itu, Erick mengatakan, perlindungan terhadap mereka diatur sesuai dengan ragam dan jenis disabilitas, antara lain berupa penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri. Bahkan, jika ada penyandang disabilitas yang punya potensi berwirausaha, BUMN juga akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja.

"Yang pasti, akan ada perlakuan yang sama dengan rekan pekerja lainnya yang non disabilitas," ucapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja tahun 2019, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN dan swasta terus mengalami peningkatan. Jika di tahun 2017 jumlah tenaga kerja difabel mencapai, 4.286 orang, angka tersebut naik di tahun 2018 menjadi, 4.537 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian BUMN juga diharapkan memberikan data dan informasi lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menjelaskan, calon pekerja ini akan mendapatkan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan pelat merah.

"Oleh sebab itu, dalam kesepahaman ini, Kementerian Kenagakerjaan akan memfasilitasi pelatihan tenaga kerja penyandang disabilitas dan penempatannya sesuai kebutuhan BUMN. Jadi akan disesuaikan dengan kebutuhan BUMN sebagai user," jelasnya.

Selain itu, kata Ida, dalam rangka penyediaan data dan informasi pencari kerja penyandang disabilitas, Kemnaker juga akan melakukan pembinaan dan penegakan norma ketenagakerjaan dalam rangka penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta sosialisasi penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, dan kewirausahaan penyandang disabilitas.

"Paling tidak, kita ingin juga mendorong kemandirian para penyandang disabilitas di kemudian hari," tuturnya.