Bareskrim Bantah M. Kece Cabut Laporan Penganiayaan oleh Irjen Napoleon, Ini yang Sebenarnya Terjadi

JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan tak ada pencabutan laporan dari Muhammad Kece dalam kasus dugaan penganiayaan. Sehingga, kasus itu tetap diproses sesuai aturan.

Pernyataan itu menanggapi tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut jika Muhammad Kece sudah mencabut laporan.

"Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kace)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Yang sebenarnya terjadi, kata Andi, Muhammad Kece hanya membuat surat permintaan maaf. Di mana, surat itu tak berpengaruh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte)," singkat Andi.

Sebagai informasi, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani sempat menyatakan rasa herannya kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Muhammad Kece telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan.

Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.

Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereka antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan dua kali penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Pertama dilakukan bersama tersangka lainnya dan kedua dilakukan sendirian.

Untuk pengeroyokan dilakukan Napoleon Bonaparte di sel tahanan Muhammad Kece. Dia dibantu oleh empat tahanan lainnya.

Sementara untuk penganiayaan dilakukan jenderal bintang dua itu seorang diri. Bentuk penganiayaan diduga berkaitan dengan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhammad Kece.