Ingat Saiful Mahdi Terpidana UU ITE yang Bocorkan Skandal di Unsyiah Banda Aceh? DPR Setuju Beri Amnesti

JAKARTA - DPR RI menyetujui pemberian amnesti terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Pengampunan tersebut diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana supres (surat presiden) dapat kita setujui?," ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2021-2022 di Gedung DPR, Kamis, 7 Oktober.

Seluruh anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna setuju dengan pemberian amnesti itu.

Muhaimin menjelaskan, alasan DPR langsung mengambil sikap karena pengajuan amnesti untuk Saiful Mahdi sangat urgen mengingat akan memasuki masa reses. Biasanya, kata dia, pengajuan amnesti dilakukan melalui pembahasan di Komisi III DPR.

"Mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR," ungkap Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Muhaimin menambahkan, persetujuan DPR akan segera dikirim kepada Presiden Jokowi untuk bisa menindaklanjuti pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada Presiden," kata Muhaimin. 

Amnesti untuk Saiful Mahdi diajukan melalui Supres Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Supres menjelaskan Saiful divonis bersalah mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kasus yang menjerat Saiful bermula dari kritiknya atas proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik pada Maret 2019 lalu. Melalui grup WhatsApp, Saiful menulis begini.

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?"

Saiful bilang, berkas peserta untuk dosen masuk CPNS tidak sesuai syarat tetapi diloloskan pihak kampus. Atas kasus ini, dia divonis 3 bulan pidana dan denda Rp100 juta subsider pidana kurangan satu bulan atas kasus itu. Saiful lalu mengajukan banding tetapi ditolak oleh pengadilan tinggi.