Ada Kabar Gembira dari Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan segera membagikan gaji ke-13 PNS pada bulan Agustus. Pada tahun ini anggaran yang disiapkan untuk pembagian gaji ke-13 secara total senilai Rp28,5 triliun.

Sri menegaskan, pencairan gaji ke-13 bagi PNS ini kebijakannya akan serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Artinya, pembayaran tak berlaku bagi para pejabat negara.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dan memperhatikan kebijakan THR yang telah dilakukan Mei lalu, yaitu tak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Selasa, 21 Juli.

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut masih bisa menerima gaji ke-13. Sebab, tidak termasuk dalam daftar yang tak dapat dari Kementerian Keuangan.

Bendahara negara ini menuturkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan pengeluaran belanja negara untuk penanganan COVID-19. Adapun alokasi dana sebesar Rp28,5 triliun terdiri dari alokasi dana dalam APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Sri menjelaskan, pelaksanaan kebiajakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. Hal ini Karena menyesuaikan keadaan COVID-19. Sehingga, akan ada revisi.

"Kami akan koordinasi dengan Menteri PAN RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ucapnya.

Di samping itu, Sri berharap, pemberian gaji ke-13 bisa memberi stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan. Apalagi, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan mulainya tahun ajaran baru.