Tak Bisa Kontak Langsung dengan Bandar Besar, Kurir Narkoba Ambil Sabu-sabu dari dalam Tanah
JAKARTA - Satnarkoba Polres Kendal meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Botomulyo Cepiring. Tersangka berinisial AL, warga Desa Sidomulyo Cepiring ditangkap berdasarkan informasi warga setelah mengantarkan sabu kepada sejumlah pemesan.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka menunjukan pengiriman narkoba jenis sabu ke 20 alamat pemesan. Namun hanya 12 tempat yang masih tersisa barang bukti sabu. Sementara 8 lokasi lainnya sudah diambil para pemesan.
"Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu, sebanyak 35 paket sabu. Pelaku mendapatkan upah "jalan" senilai Rp1 juta ke tiap alamat yang sudah diarahkan oleh bandar narkoba," katanya dalam rilis yang diterima VOI di Jakarta, Rabu 6 Oktober.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus tanam sabu di lokasi yang sudah ditentukan. Tersangka menanam sabu dengan variasi jumlahnya.
Baca juga:
- Debt Collector Perampas Nmax Milik Ojol Akui Sudah 2 Kali Jual Motor Hasil Tarikan
- Jual Tanah Seluas 182 Hektar Milik Orang Lain, Mafia Tanah di Cipocok Serang Dibekuk Aparat Polda Banten
- 6 Jam Kerja Raup Rp600 Ribu, Pantas Manusia Silver Semakin Menjamur di Simpang Jalan
- Risma Berdayakan Ibu Bayi ‘Manusia Silver’ di Balai Kemensos
"Mulai satu hingga empat paket di pinggir jalan, tugu batas kota dan di sekitar selokan gang masuk kampung," ujarnya.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satuan Resnarkoba Polres Kendal. Polisi juga masih mengembangkan pemasok sabu kepada tersangka.
Menurut keterangan petugas, modus tanam sabu ini dilakukan untuk menghindari kontak dengan pihak yang berkaitan, agar tidak terdeteksi petugas. Namun berkat kesigapan dan kejelian polisi, modus ini berhasil dibongkar apparat.
Dari tangan pelaku disita 1 buah klip berisi serbuk kristal sabu didalam bungkus rokok. Polisi juga menyita 9 paket sabu terbungkus isolasi warna merah dan 3 paket sabu terbungkus isolasi warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.