Putus Sekolah, 6 Anak di Rejang Lebong Bengkulu Alih Profesi jadi Kurir Narkoba

BENGKULU - Sebanyak enam orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, keterlibatan mereka dihitung dari kasus sejak Januari-September 2021. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah memprihatinkan. Selain menyasar berbagai kalangan usia, peredarannya sudah sampai ke pelosok desa.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata Puji dilansir dari Antara, Minggu, 3 Oktober. 

Tersangka anak sebagian sudah putus sekolah. Dari enam orang ini beberapa diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup.

Selain berhasil mengamankan 65 orang sebagai tersangkanya, jajaran Polres Rejang Lebong ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 141,45 gram, kemudian ganja seberat 120,7 kg serta pil ekstasi sebanyak 10 butir.

Pengusutan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya, tambah dia, untuk pengungkapan dari Polres Rejang Lebong sebanyak 39 kasus sudah dilimpahkan tahap II yakni ke JPU bahkan sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup dan sembilan kasus masih dalam proses sidik.

"Sedangkan untuk pengungkapan dari polsek yang ada di jajaran Polres Rejang Lebong sebanyak enam kasus sudah pelimpahan tahap II dan lima kasus masih dalam proses sidik," jelasnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk sama-sama memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, jika tidak dibantu pihaknya akan mengalami kesulitan karena selain terbatasnya jumlah personel juga luasnya wilayah yang harus diawasi.