Soal Kedekatan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko: Kita Wajib Menjaga Kerahasiaan Klien
JAKARTA - Kedekatan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan beredar foto Anita, orang yang mengurus semua upaya pelarian buronan perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali selama pelariannya. Informasi itu disebarkan akun Twitter @xdigeeembok beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, informasi tentang Anita Kolopaking yang tersebar itu tidaklah benar.
"Ada beberapa foto yang benar itu adalah foto bu Anita. Tapi kejadian beritanya, waktunya, redaksi yang tertulis di postingan berita itu tidak sesuai dengan foto-foto itu," ucap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli.
Soal kedekatan Anita dan Djoko, Andi mengaku tak tahu. Termasuk, informasi tentang percakapan Anita dan Djoko yang diunggah akun Twitter @xdigeeembok.
Alasannya, selain dia baru tahu informasi itu, Andi menegaskan tak pernah berkomunikasi secara langsung denagan Djoko meski dia adalah kliennya.
"Saya tidak bisa mengonfirmasi karena saya tidak terlibat komunikasi langsung dengan pak Djoko.Chat-chat itu pun saya baru ketahui dari media. Saya pribadi tidak mengetahui," tegasnya.
Ketika disinggung dugaan Anita Kolopaking menyembunyikan keberadan Djoko, Andi menegaskan tidak ada upaya tersebut. Dia mengatakan, Anita hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum yang wajib menjaga rahasia kliennya.
"Kalau upaya untuk menyembunyikan kan jelas. Hal ini, kita kuasa hukum, kita wajib menjaga kerahasiaan klien. Sepanjang itu masih sejalan dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, foto-foto dari Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking beredar di media sosial. Bahkan, beberapa di antaranya memperlihatkan gambar tangkap layar komunikasi keduanya.
Dalam percakapan itu, mereka membahas soal pembuatan e-KTP hingga penerbitan surat jalan yang melibatkan oknum Jenderal Polri. Bahkan, juga gambar yang menujukan jika mereka berdua membicarakan tentang anggaran untuk memuluskan tindakan melawan hukum.