Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Polisi Sebut Para Pelaku Pekerjaannya Sebagai Petani
SAMPANG - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap sedikitnya 10 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berikut empat orang sebagai kurir.
"Penangkapan ke 10 orang pengedar dan empat orang kurir ini, merupakan hasil dari Operasi Tumpas Semeru yang kami gelar selama 12 hari di bulan September kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Andri Setya Putra mengutip Antara, Sabtu 2 Oktober.
Selain berhasil menangkap sebanyak 10 orang pengedar dan empat orang kurir narkoba, petugas juga berhasil menyita sebanyak 14,80 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Menurut Andri ke-14 orang tersangka yang terdiri dari 10 orang pengedar dan empat orang kurir tersebut selama ini memang menjadi target operasional (TO) polisi.
Baca juga:
- Sapa Warga dengan Bahasa Sentani, Jokowi Juga Bahas Infrastruktur dan Kemajuan SDM di Pembukaan PON Papua XX
- Dengar Lagu Papua Asai Bori Yambe Yoper, Jokowi Berjoget Sambil Tepuk Tangan
- KONI: Penyiapan PON XX Papua Alami Kendala Tidak Ringan Tapi Bisa Diatasi
- Hadiri Pembukaan PON XX Papua, Jokowi Gunakan Jaket Bercorak Merah Putih
"Mereka masuk dalam TO kami, berdasarkan pengembangan dari penyidikan dari sejumlah tersangka kasus narkoba yang memang telah kami tangkap sebelumnya," kata dia.
Oleh sebab itu, saat petugas menggelar Operasi Tumpas Semeru 2021 dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat, petugas langsung fokus kepada nama-nama yang telah masuk dalam catatan polisi.
Kasat Narkoba menjelaskan para tersangka yang ditangkap petugas dalam operasi itu berasal dari Kecamatan Sokobanah sebanyak 1 orang, dari Kecamatan Banyuates 3 orang, Pangarengan 2 orang, Jrengik 1 orang, Ketapang 1 orang, Sampang 1 orang, Camplong 4 orang, dan Omben 1 orang.
Para tersangka ini berusia antara 20 hingga 35 tahun dengan pekerjaan sebagai petani.
"Rata-rata tidak mengenyam pendidikan atau tidak lulus sekolah dasar," ujar Andri.