Nestapa Tagih Utang Lewat Medsos Berbuntut Dua Tahun Penjara
JAKARTA - Febi Nur Amelia (29), warga Komplek Menteng Indah, Kota Medan Sumatera Utara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut dua tahun penjara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik lantaran menagih utang melalui media sosial Instagram.
Dirangkum dari Antara, Febi dituntut karena melakukan pencemaran nama baik terhadap istri polisi, Fitriani Manurung (42). Menurut Jaksa penuntut umum Randi Tambunan menganggap Febi telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik," ujar Randi dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
JPU menyebutkan perkara itu berawal pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu saksi Haryati selaku adik kandung Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya tentang unggahan di akun Instagram @feby25052 milik terdakwa Febi Nur Amelia berisi foto dan kalimat:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu di Bandara Jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang".
Dijelaskan JPU, alasan Febi membuat unggahan itu agar Fitriani Manurung membayar utang yang tak kunjung dibayar sejak 12 Agustus 2016 lalu. Berdasarkan penuturan terdakwa saksi meminjam uang sebesar Rp70 juta yang digunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung yang bekerja di kepolisian.
Kemudian pada 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung, tetapi pada saat itu Fitriani Manurung belum bisa membayar utangnya. Namun setelah ditagih berkali-kali, Fitriani malah memblokir akun Whatsapp milik terdakwa.
Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan kembali pesan di Instagram secara pribadi. Namun saat itu Fitriani mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang.
Unggahan itu berbuntut panjang. Fitriani yang merasa namanya dicemarkan lantas melaporkan kasus itu ke polisi dengan bukti screenshot unggahan Instastory akun Instagram terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut, nama baik saksi Fitriani Manurung menjadi tercemar karena unggahan foto dan kalimat tersebut diunggah di Instastory akun Instagram atas nama username feby25052 melalui media sosial yang dilihat dan dibaca oleh orang banyak," papar JPU.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang lanjutan beragenda pleidoi akan digelar pada Selasa 21 Juli mendatang. Nantinya terdakwa maupun penasihat hukum akan mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim.