Bagikan:

JAKARTA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera, berhasil menggagalkan upaya perdagangan 1.752 ekor satwa liar jenis burung.

Ribuan burung itu diamankan oleh Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru di dua lokasi. Pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57 dan Km 55, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Seluruh satwa burung tersebut dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menjelaskan, saat ini tim menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam. 

“Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, izin tidak sesuai,“ kata Eduward dalam keterangan resmi dikutip Senin 20 Juli.

Kata dia, guna pemeriksaan lebih lanjut, 1.752 ekor burung dalam 64 keranjang dan 1 sangkar, dan TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Eduward menerangkan, operasi ini dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatera segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Sekitar pukul 21.10 WIB, Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR, dan menemukan 53 keranjang berisi burung.

Kemudian Tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, Tim menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung. 

Dari hasil identifikasi oleh BBKSDA Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi, sementara pada bus Rhema Abadi ditemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cuca Hijau, namun pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung.

"Penindakan ini menunjukkan bahwa walaupun ditengah Pandemi COVID-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan," terang Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriono di Jakarta, menyampaikan bahwa Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekekayaan hayati Indonesia.

"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," ungkap Sustyo.