Bagikan:

PONTIANAK - Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggagalkan perdagangan ilegal 63 ekor burung berkicau yang termasuk jenis satwa dilindungi.

“Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang bersama Yayasan Planet Indonesia menyelamatkan 63 ekor burung berkicau dilindungi dari upaya perdagangan ilegal,” kata Kepala BKSDA Kalbar Wiwied Widodo di Pontianak dilansir ANTARA, Senin, 24 Juli.

Dari 63 ekor burung berkicau dilindungi tersebut, sebanyak 56 ekor merupakan jenis burung serindit melayu (Loriculus galgulus), 4 ekor burung kacamata jawa (Zosterops flavus).

Kemudian 3 ekor burung madu sepah raja (Aethopyga siparaja). Ketiganya dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mencurigai adanya praktik perdagangan ilegal burung berkicau dilindungi.

“Tim mencari pelaku dan diketahui pelaku masih berstatus pelajar dan dari pengakuannya dia tidak mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut jenis dilindungi,” kata Wiwied.

Dari pengakuan pelaku, diketahui puluhan burung tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pedagang burung di Kota Pontianak.

Dari keterangan pelaku juga diketahui burung-burung tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan selanjutnya akan diperdagangkan ke wilayah Kabupaten Sambas.

Tim WRU memberikan pembinaan dan penyadaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi kepada pelaku dan meminta pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat ini, lanjut Wiwied, burung-burung yang diselamatkan tersebut telah dibawa ke Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Burung Berkicau Wak Gatak untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.