Bupati Aceh Jaya Larang Pejabat Keluar Daerah Cegah COVID-19
BANDA ACEH - Bupati Aceh Jaya T Irfan TB melarang sekda dan para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) bepergian keluar daerah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Penundaan perjalanan yang tidak mendesak merupakan salah satu upaya menurunkan risiko tertular COVID-19 dan lebih fokus dalam menyelesaikan semua pekerjaan pada akhir tahun 2021 ini,” kata Irfan di Calang dikutip Antara, Kamis, 30 September.
Irfan menjelaskan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Aceh Jaya juga harus menyelesaikan satu agenda sangat penting, yaitu penetapan APBK tahun anggaran 2022 yang direncanakan pada bulan Desember tahun 2021.
Baca juga:
Di sela-sela rapat paripurna DPRK Aceh Jaya, Irfan mengatakan untuk tercapainya semua rencana tersebut, maka seluruh SKPK harus bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan realisasi fisik maupun keuangan agar program dan kegiatan pada tahun 2021 dapat selesai tepat waktu.
"Saya berharap kepada sekda dan kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Jaya beserta jajaran untuk bekerja labih keras dalam rangka meningkatkan realisasi fisik maupun keuangan," katanya
Bupati juga mengajak semua masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam bekerja, yaitu menjalankan perilaku tiga M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).