Apa Itu Kemiskinan Ekstrem dan Penegasan Mendes Penuntasan Level Desa Berbasis Individu
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penuntasan kemiskinan ekstrem di level desa berbasis individu.
"Subjek penanganan warga miskin ekstrem berbasis satu nama satu alamat, maka kita terus melakukan sensus data SDGs desa sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga," kata Halim Iskandar di Kabupaten Bandung dikutip Antara, Kamis, 30 September.
Halim Iskandar menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya individu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) 1,99 dolar AS atau Rp12.000/kapita/hari masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Warga miskin ekstrem yakni mereka yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dengan ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
Halim Iskandar menjelaskan Kemendes PDTT mempunyai peta jalan jelas dalam menuntaskan warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Baca juga:
Tahapan tersebut di antaranya penuntasan data SDGs Desa, fokus implementasi kegiatan untuk warga miskin ekstrem, pendampingan mustahik desa, pendampingan penyusunan APBDes, peningkatan kapasitas warga miskin ekstrem, dan penguatan posyandu kesejahteraan.
"Semua strategi dan tahapan itu dapat didukung dengan dana desa, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pemanfaatan dana desa ada dua, yaitu untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," kata Halim Iskandar dikutip dari siaran pers.
Halim Iskandar memaparkan, hasil pendataan SDGs yang dilakukan di Bandung Barat jumlah warga desa miskin ekstrem 220.462 jiwa dengan pembagian kategori 1 sebanyak 12.529 jiwa dan kategori 2 sebanyak 207.933 jiwa.
"Penanganan ini bisa dilakukan dengan konsolidasi antara pemerintah daerah hingga tingkat kementerian agar terwujud rencana nol persen kemiskinan ekstrem tahun 2024," katanya.
Untuk mendukung implementasi aksi penanganan warga miskin ekstrem serta pemantauan keberlanjutan hasil capaian nol persen kemiskinan ekstrem telah disiapkan aplikasi yang terhubung dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat.