Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Gas yang Jerat Alex Noerdin
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Tahun 2010-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan pemeriksaan empat orang saksi itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang dan Caca Isa Saleh dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dalam hal kami kembali memeriksa empat orang lagi sebagai saksi," kata dia dikutip Antara, Kamis, 30 September.
Empat orang saksi tersebut berinisial W (financial controller pada PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang), RH (mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), NS (Plh Direktur Operasi PT.PDPDE merangkap komisaris PT. PDPDE gas tahun 2009) dan RY (Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa).
Khaidirman mengungkapkan keempatnya diperiksa di Ruang Pidana Khusus lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ada pun pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung mada bidang tinda pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca juga:
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sembilan orang sebagai saksi yakni ES (mantan Gubernur Sumatera Selatan) MS (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE).
ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE), AJ ( Kepala Biro Perekonomian/anggota Badan Pengawas PDPDE), S (Tenaga Ahli Hukum dan Adin), SR (Direktur Operasional), PSY dan I.
"Semua saksi tersebut diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumatra Selatan,” ujarnya.