Usai Kantongi Izin MA, Propam Polri Bakal Periksa Irjen Napoleon Bonaparte

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA). 

"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa, 28 September.

Rencananya, proses pemeriksaan terhadap Napoleon akan berlangsung pada Rabu, 29 September. Pemeriksaan ini untuk melengkapi proses penyidikan terhadap 7 anggota Polri.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Sambo.

Usai memeriksa Napoleon, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan tersangka di unsur kelalaian dalam rangkaian penganiayaan Muhammad Kece.

"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," tandas Sambo.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim. Bahkan, Napoleon juga melumuri tersangka kasus penistaan agama itu dengan kotoran manusia.

Dalam rangkaian penganiayaan itu, Napoleon mengajak tiga tahanan lainnya. Salah satu di antaranya, Panglima LPI Maman Suryadi.