Merasa Dirampas Haknya, Rocky Gerung Lapor ke Komnas HAM dan Ombudsman Soal PT Sentul City, Tanah di Desa Bojong Koneng
JAKARTA – Sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk, memasuki babak baru. Rocky Gerung bersama pengacaranya melibatkan Komnas HAM. Ya, pengamat politik itu bersama pengacaranya akan melapor ke Komnas HAM terkait sengketa tanah di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya ke Komnas HAM, informasi menyebut, hari ini Selasa 28 September, Rocky Gerung bersama perwakilan warga Bojong Koneng, Bogor akan melapor juga ke Ombudsman.
"Kami akan ke Komnas Ham dan Ombudsman RI. Pelaporan ini ramai-ramai." kata Haris Azhar, Senin 27 September.
Baca juga:
- VIDEO: Tak Disangka, Pedagang Pisang Ini Ungkap Sosok Rocky Gerung Sebenarnya
- BPN Bogor Tegaskan PT Sentul City Tbk Tak Langgar Prosedur atas Lahan yang Ditempati Rocky Gerung
- PT Sentul City Tbk Prihatin Jika Rocky Gerung Mendapat Tanah dari Orang yang Salah
- Siapa Pemilik Sentul City, Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung soal Lahan di Bojong Koneng Bogor
Lebih lanjut, Rocky Gerung dalam siaran Youtube Haris Azhar mengatakan, dirinya bersama warga Desa Bojong Koneng yang lahannya diserobot oleh PT Sentul City Tbk, merasa dirampas haknya sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Rocky Gerung berencana akan melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman hari ini.
Rocky dan sejumlah warga Desa Bojong Koneng mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Begitu pula dengan PT Sentul City Tbk yang juga mengklaim memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur pada PT Sentul City Tbk dalam kepemilikan sertifikat lahan tersebut.