KPU Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan 21 Februari, Mahfud MD: Terlalu Panjang

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilihan umum pada 21 Februari 2024 terlalu panjang. Karenanya pemerintah mengusulkan pelaksanaan kontestasi politik dilaksanakan pada 15 Mei 2024.

"Yang usulan KPU sendiri ya, usul tanggal 21 Februari itu terlalu panjang ke belakang, panjang ke depan," kata Mahfud dalam tayangan video di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 27 September.

Menurutnya, pemilihan tanggal yang dilakukan oleh KPU harusnya menyesuaikan dengan masa berlaku pemilu atau pilkada yang berlangsung selama 20 bulan. Sehingga, 15 Mei yang jadi usulan pemerintah dinilai masuk akal.

Meski begitu, Mahfud memastikan pilihan tanggal tersebut barulah usulan pemerintah. Dia menyebut pemerintah akan mempersilakan KPU hingga DPR nantinya untuk menyampaikan tanggal pelaksanaan paling ideal menurut keduanya.

"Sehingga yang tepat itu sebenarnya ya mei itu. 15 mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tetapi nanti kita dengarkan yang dari KPU yang dari DPR seperti apa. Tapi kira-kira sama karena kita menghitung hari mundur hari maju kan," ucap Mahfud.

Apalagi, tanggal tersebut dipandang paling rasional khususnya bagi mereka partai-partai politik baru. Sehingga mereka nantinya dapat mempersiapkan dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu partai baru.

"Itu masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei, sampai awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu, kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari setengah tahun itu dilarang oleh undang-undang. Kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh undang-undang," pungkasnya.